Administrator 07 Sep 2023 472

Jambi, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bungo pada Kamis 7 September 2023 menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan RAPBD Tahun Anggaran 2024 beserta kelengkapannya kepada Pemda Provinsi Jambi. 

Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2023 dan RAPBD Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan kepada Pemprov Jambi tersebut adalah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD  pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo pada Senin 4 September 2023 yang lalu.

Kunjungan kerja dan penyerahan Ranperda tersebut diterima oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi,S.Sos didampingi oleh Kabid Anggaran BPKPD Eka Ristyawan,SE.,ME.

Kepala BPKPD Provinsi Jambi mengatakan bahwa dalam Provinsi Jambi untuk RAPBD Tahun Anggaran 2024, Kabupaten Bungo adalah yang pertama menyampaikan Ranperda dan kelengkapannya ke Gubernur Jambi untuk dievaluasi. "Sedangkan untuk Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Bungo urutan kedua setelah Kota Jambi, yang telah menyerahkan ke kami untuk dievaluasi" sambungnya.

Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua TAPD sekaligus Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Bungo H.Bambang Rodianto,SE.,ME mengharapkan kiranya hasil evaluasi atas Ranperda Perubahan APBD  Tahun Anggaran 2023 dan RAPBD Tahun 2024 dapat terbit lebih cepat. "Hal ini khususnya untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 supaya dapat segera kami laksanakan" katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Banggar DPRD sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo yang meminta agar hasil evaluasi tersebut dapat cepat diterima.  "Dengan lebih cepat terbitnya hasil evaluasi tersebut, maka kedua Ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Perda" katanya 

"Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, selain belanja modal yang perlu segera dilaksanakan, tidak kalah penting adalah juga belanja operasional dalam rangka percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat" sambung Ketua DPRD Kabupaten Bungo.

Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Drs.Supriyadi,ME mengharapkan kiranya pointer-pointer hasil evaluasi nantinya memuat penegasan tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam  penganggaran atas beberapa belanja, sehingga sebelum ditetapkan menjadi Perda dapat dilakukan perbaikan sehingga dalam pelaksanaannya tidak menyalahi aturan atau ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut Kepala BPKPD Provinsi Jambi mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jambi dalam melaksanakan evaluasi atas kedua Ranperda tersebut tetap berpegang pada ketentuan dan prosedur yang berlaku. Hasil evaluasi nantinya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi.

"Rancangan Keputusan Gubernur tentang evaluasi kedua Ranperda tersebut sebelum ditetapkan, akan kami sampaikan terlebih dahulu ke Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan Daerah, untuk dilakukan konsultasi dan penelaahan lebih lanjut oleh Kemendagri" kata Kepala BPKPD Provinsi Jambi.

"Jadi kecepatan penetapan hasil evaluasi atas kedua Ranperda tersebut juga tergantung kecepatan hasil konsultasi dan koordinasi kami dengan Kemendagri" tegas Kepala BPKPD Provinsi Jambi.

Hadir juga pada penyerahan Ranperda tersebut Staf Ahli Bupati Ir.Hj.Anna Lukita, Kabid Anggaran pada BPKAD Imilda Septiana,SE.,ME, Kabid Litbang pada Bappeda Supardi,S.AB.,M.Ap, Kabid Persidangan DPRD dan beberapa staf BPKAD Kabupaten Bungo. (Tim Publikasi BPKAD)




Tuliskan Komentar