Rabu, 14 Desember 2022 bertempat di Ruang Aula Cempaka Kuning BAPPEDA Kabupaten Bungo dilaksanakan acara Sosialisasi PMK Nomor 137/PMK.06/2022 Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
PMK 137/PMK.06/2022 yang terbit pada tanggal 13 September 2022 perlu dilakukan sosialisasi supaya diketahui oleh para pemangku kepentingan khususnya para pengelola piutang daerah.
Peserta sosialisasi adalah Perangkat Daerah dalam Kabupaten Bungo yang memiliki piutang dalam kondisi macet namun masih tercatat dalam laporan keuangan SKPD.
Acara ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah H.Bambang Rodianto,SE,ME didampingi oleh Sekretaris BPKAD M.Rachmat,S.Mn.,ME.
Sebagai nara sumber adalah Taufiqqurahman Kasi Piutang Negara dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi.
Disampaikan oleh nara sumber bahwa PMK 137/PMK.06/2022 bisa dijadikan aturan operasional dalam rangka penghapusan piutang daerah yang tidak dapat dierahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Tahapan dalam rangka penghapusan piutang daerah dengan PMK 137/PMK.06/2022 adalah Penetapan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) oleh PPKD kemudian disusunnya Daftar Nominatif Piutang Daerah yang diusulkan penghapusan secara bersyarat/mutlak oleh PPKD.
Berdasarkan dua dokumen tersebut maka Bupati dapat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN. (Tim Publikasi BPKAD)