Muara Bungo, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bungo, Selasa (15/11/2022) BPKAD Kab. Bungo mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo. Sosialisasi dan Bimtek diikuti oleh user/operator SIPD penyusun Standar Harga Satuan dan Pejabat yang membidangi perencanaan (subbagian program) pada 45 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada hari Selasa tanggal 15 November 2022.
Pada sambutan Kepala BPKAD Kab. Bungo yang diwakili Sekretaris BPKAD Kab. Bungo Muhammad Rachmat,S.Mn.,M.E. memberikan arahan kepada para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan secara serius mengingat bahwa Standar Harga Satuan merupakan dasar atau pondasi dalam penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Pada tahun-tahun anggaran sebelumnya, penyusunan standar harga satuan diusulkan belum berbasiskan elektronik dan seiring dengan implementasi proses perencanaan penganggaran untuk tahun anggaran 2023 pengusulan penambahan standar harga, perubahan standar maupun perubahan rekening wajib dilakukan melalui SIPD untuk mencapai tujuan efisien, efektif, kesesuaian dan kepatuhan hukum.
Kegiatan sosialisasi dan bimtek ini juga ditegaskan bahwa standar harga tidak mutlak menjadi basis/dasar dalam melakukan pembayaran, melainkan merupakan acuan dalam penyusunan anggaran belanja dan pendapatan. Standar harga satuan terdiri dari dua jenis yakni standar harga yang tidak dapat dilampui dan standar harga yang dapat dilampaui. Standar harga yang tidak dapat dilampai mutlak dilakukan pembayaran sesuai dengan yang telah ditetapkan (berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional) dan standar harga yang dapat dilampui dalam pelaksanaan pembayaran dapat melampaui standar yang telah ditetapkan semisal pengadaan barang yang mengikuti pergerakan/perkembangan harga pasar yang tidak dapat kita intervensi.
Sebagai bahan masukan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Bungo telah menetapkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo yang dijadikan acuan dalam penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023.