lms.staimlumajang.ac.id
BPKAD Bungo Hadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Juknis Penggunaan KKPD
Administrator 15 Des 2022 233

Jakarta, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah pada tanggal 15 Desember 2022 mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD. Pada kesempatan sosialisasi tersebut dari Kabupaten Bungo hadir Kepala BPKAD Drs.Supriyadi,ME bersama Kabid Perbendaharaan dan Kasda Hj.Atien Sri Sulasmi,SE.dan Kasubbid Kasda Hariyani,SIP

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri  Dr.Drs.A.Fatoni,M.Si dalam amanat pembukaan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD. Untuk itu dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit Pemerintah Daerah. 

Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan kartu kredit Pemerintah Daerah untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal. Dalam pelaksanaannya nanti ada pembatasan atau limit kartu kredit Pemerintah Daerah tersebut. (*)   

  




Tuliskan Komentar