Jakarta, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah pada tanggal 15 Desember 2022 mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD. Pada kesempatan sosialisasi tersebut dari Kabupaten Bungo hadir Kepala BPKAD Drs.Supriyadi,ME bersama Kabid Perbendaharaan dan Kasda Hj.Atien Sri Sulasmi,SE.dan Kasubbid Kasda Hariyani,SIP
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr.Drs.A.Fatoni,M.Si dalam amanat pembukaan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD. Untuk itu dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan kartu kredit Pemerintah Daerah untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal. Dalam pelaksanaannya nanti ada pembatasan atau limit kartu kredit Pemerintah Daerah tersebut. (*)