Muara Bungo, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bungo melalui Bidang Pengelolaan Aset pada hari Senin dan Selasa tanggal 21 sampai dengan 22 Agustus 2023 menyelenggarankan Workshop Inventarisasi dan Kapitalisasi Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Berupa Bangunan Gedung .
Kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, dimana Penatausahaan Barang Milik Daerah berupa Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Aset Tetap Bangunan Gedung Bangunan Gedung (Rehabilitasi/ Renovasi dan/ atau Restorasi) belum dibukukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Kegiatan workshop ini mengundang 10 (sepuluh) Perangkat Daerah yaitu Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Tanaman, Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial PP KB dan P3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD H Hanafie, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dan Kecamatan Bathin III. Sebanyak 10 Perangkat Daerah
Tujuan Inventarisasi dan Kapitalisasi
Adapun tujuan dan kapitalisasi pengeluaran setelah perolehan awal adalah untuk membukukan Barang Milik daerah (BMD) berupa bangunan gedung sesuai dengan kondisi/jumlah real bangunan serta untuk menyajikan nilai tercatat bangunan gedung secara wajar.
Tahapan Pelaksanaan Inventarisasi dan Kapitalisasi
Adapun langkah awal dalam menyelesaikan tindak lanjut permasalahan ini adalah Perangkat Daerah diminta untuk melakukan inventarisasi /cek fisik atas bangunan gedung yang berada dalam penguasaannya. Hasil inventarisasi /cek fisik bangunan gedung akan menjadi dasar dalam pelaksanaan identifikasi data yang tercatat pada Laporan Barang Milik Daerah yang kemudian akan dikapitalisasi ke data awal (aset induk).
Pengeluaran setelah perolehan awal yang telah dikapitalisasi ke aset induknya akan dilakukan penghitungan beban penyusutan kembali sebesar persentase tertentu untuk penambahan masa manfaat sesuai dengan Peraturan Bupati Bungo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.
"ini akan menjadi tahap awal dan sample (percontohan) untuk pelaksanaan dalam skala yang lebih besar pada tahun berikutnya" kata Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Kabupaten Bungo Marzuki,S.Sos.,M.Si.
"Kegiatan inventarisasi dan kapitalisasi ini dilaksanakan hingga bulan November 2023, yang selanjutnya akan disajikan pada Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2023" pungkasnya (Tim Publikasi BPKAD)