Administrator 15 Sep 2023 412

Jambi, Pada hari Jumat, 15 September 2023 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah diserahkan piutang daerah Kabupaten Bungo yang berstatus macet kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk diurus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis piutang yang diserahkan adalah piutang pemanfaatan aset (BOT) sebanyak 12 debitur, piutang tuntutan perbendaharaan sebanyak 2 debitur, dan piutang retribusi menara telekomunikasi sebanyak 10 debitur.

Penyerahan pengurusan piutang daerah yang macet kepada PUPN telah sesuai dengan amanat dari UU Nomor 49 Prp tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Tujuan penyerahan piutang macet ini ke PUPN adalah agar piutang tersebut dapat diurus dengan optimal. Pengurusan piutang dinyatakan telah optimal apabila telah diterbitkan surat Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). Berdasarkan PSBDT tersebut Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penghapusan terhadap piutang dimaksud, yaitu penghapusan secara bersyarat yang kemudian dapat dilakukan penghapusan secara mutlak.

Berkas piutang daerah yang telah macet diserahkan secara langsung oleh Ponco Susilo, SE, MM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan) BPKAD Kabupaten Bungo kepada Taufiqurahman sebagai Kasi Piutang Negara. Diharapkan dengan penyerahan berkas piutang daerah kepada PUPN, maka pengurusannya dapat optimal dan memberi manfaat kepada Pemerintah Kabupaten Bungo. (Tim Publikasi BPKAD)




Tuliskan Komentar