Muara Bungo, DPRD Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 pada Senin, 24 Juli 2023 di ruang rapat paripurna DPRD. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo tersebut dihadiri oleh 28 orang dari 35 orang anggota DPRD.
Penyampaian pidato pengantar rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. Hadir juga pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd.,MM., para unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Drs.Mursidi,MM., para Kepala OPD dan undangan lainnya.
Bupati menyampaikan bahwa sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan podoman MCP dari KPK telah diatur jadwal setiap tahapan perencanaan dan penganggaran APBD. "Syukur Alhamdulillah, tahapan penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2023 lalu telah memenuhi ketentuan yang ada dan target MCP KPK. Untuk tahapan berikutnya hingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2024, kita upayakan bersama patuh terhadap ketentuan dan MCP KPK tersebut" kata Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS tahun 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 adalah berdasarkan RKPD dengan tetap juga mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku" tambahnya.
Disampaikannya bahwa berbagai kebutuhan belanja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, berbagai program/kegiatan pembangunan daerah serta pelayanan publik telah tertuang dalam RKPD, untuk selanjutnya diformulasikan lebih lanjut dalam rancangan KUA dan PPAS. "Mengingat kemampuan pendanaan di Tahun Anggaran 2024 masih terbatas, sementara itu kebutuhan penganggaran belanja daerah makin meningkat, maka tidak seluruh program/kegiatan dalam RKPD Tahun Anggaran 2024 ditampung dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024" katanya.
Sungguhpun demikian, tegas Bupati, Pemerintah Daerah dalam hal ini TAPD telah berupaya secara optimal agar keselarasan perencanaan pembangunan dapat tetap terjaga.
Secara umum ringkasan perkiraan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 adalah: Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp1,183 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp150 miliyar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,007 triliun lebih; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp25,6 miliyar lebih.
Sedangkan Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1,292 triliun lebih. Untuk Penerimaan Pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya diperkirakan sebesar Rp118,85 miliyar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada Bank Jambi sebesar Rp9,048 miliyar lebih.
Bupati menegaskan bahwa perkiraan pendapatan daerah tersebut secara garis besar masih mengacu pada pagu tahun 2023 dalam APBD induk, terutama untuk pendapatan transfer bersifat umum. Hal ini dikarenakan pagu TA 2024 belum diperoleh. Sedangkan sebagian pendapatan transfer bersifat khusus untuk sementara belum dianggarkan. Hal ini dikarenakan hal yang sama, selanjutnya untuk PAD didasarkan pada estimasi perhitungan potensi yang ada.
"Sementara itu, secara umum belanja daerah menggunakan asumsi tahun sebelumnya dengan beberapa penyesuaian berkaitan dengan agenda pemerintahan dan rencana pembangunan di tahun 2024" jelas Bupati.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bungo, yang telah mengagendakan rapat paripurna ini. "Semoga rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat segera dibahas sehingga dapat disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 sesuai jadwal" pungkasnya.(Tim Publikasi BPKAD)