Muara Bungo, Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo, Senin (26/6).
Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo Martunis,AMD yang dihadiri unsur pimpinan lainnya dan anggota DPRD Kabupaten Bungo sejumlah 27 orang dari 35 orang . Hadir juga dalam rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd.,MM, Forkompinda dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bungo serta undangan lainnya.
Bupati Bungo mengatakan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tugas dan tanggung jawab Kepala Daerah, sesuai yang diamanatkan UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Hari ini saya sampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan bahwa Ranperda yang disampaikan adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, yang LKPD auditednya diterina tanggal 5 Mei 2023 lalu, dan Kabupaten Bungo memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).
"Prestasi ini mampu diraih tentunya berkat kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo" ungkapnya.
Adapun Pendapatan tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp1,29 triliun terealisasi sebesar Rp1,26 triliun atau 97,57 %.
Sedangkan dari sisi belanja dari anggaran sebesar Rp1,44 triliun dengan realisasi Rp1,22 trilyun atau 84,49%
Sementara dari sisi pembiayaan daerah terdapat dua komponen yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Untuk realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp154,51 milyar dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp11,07 milyar.
Berdasarkan akumulasi realisasi Pendapatan dikurangi realisasi belanja, ditambah dengan realisasi penerimaan pembiayaan dan dikurangi realisasi pengeluaran pembiayaan, maka SILPA tahun anggaran 2022 sesuai hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Jambi adalah sebesar Rp192,16 milyar.
"Angka SiLPA tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023" tambah Bupati.
"Penjelasan secara rinci untuk setiap komponen Laporan Keuangan dapat dilihat dalam CaLK yang termuat dalam.Lampiran VII Rancangan Perda tersebut" tutup Bupati. (Tim Publikasi BPKAD)