Administrator 14 Agu 2023 271

Muara Bungo, Melalui Rapat Paripurna DPRD pada Senin 14 Agustus 2023, DPRD Kabupaten Bungo menyetujui bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023.

Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam bentuk penandatangan kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 antara Pimpinan DPRD dan Bupati Bungo.

Bupati Bungo H.Mashiri,SP.,ME dalam sambutannya menyampaikan  bahwa pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 telah berjalan sesuai dengan jadwal tang telah ditentukan oleh DPRD Kabupaten Bungo. "Lebih dari itu tahapan yang sudah berjalan hingga hari ini masih sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah hal ini menunjukkan upaya sungguh-sungguh dari Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, meskipun disadari masih banyak yang perlu dibenahi dimasa yang akan datang" kata Bupati.

Dikatakan Bupati bahwa jerjasama dan koordinasi intens mesti terus dibangun dan ditingkatkan lagi, dimama DPRD merupakan mitra strategis Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintan Daerah. "Terhadap semua itu kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap anggota Dewan yang terhormat" lanjutnya.

Disampaikan bahwa sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya pada saat paripurna penyampaian rancangan Perubahan KUA  dsn PPAS Tahun Anggaran 2023  beberapa waktu yang lalu, Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian anggaran terhadap berbagai kebutuhan dalam  penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah.

Sebelumnya melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan  hasil pembahasan yang telah disepakati oleh Banggar DPRD bersama TAPD dan seluruh OPD yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp1,33 Triliun lebih, bertambah sebesar Rp163,69 Miliyar lebih dari target pendapatan sebelumnya pada APBD induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,17  Triliun lebih.

Selanjutnya Belanja Daerah sebesar Rp1,51 Triliun lebih bertambah sebesar Rp,269,19 Miliyar lebih dari pagu sebelumnya pada APBD induk sebesar Rp1,24 Triliun lebih.

Sedangkan untuk Penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sesuai hasil Audit BPK- RI sebesar Rp192,15 Miliyar lebih bertambah sebesar Rp109,54 Miliyar lebih yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp82,60 Miliyar lebih.

Kemudian Pengeluaran Pembiayaan dialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada Bank Jambi yang awalnya sebesar Rp5 Miliyar menjadi   Rp9,04 Miliyar lebih atau bertambah sebesar    Rp4,04 Miliyar lebih.

Pada rapat paripurna tersebut juga disetujui Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

Hadir pada rapat paripurna tersebut para anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD dan undangan lainnya (Tim Publikasi BPKAD)




Tuliskan Komentar