Jambi, Kabupaten Bungo mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Penghargaan tersebut merupakan apresiasi atas Indeks Pencegahan Korupsi dengan katagori Pemerintah Daerah dengan Peningkatan Nilai Indeks Pencegahan Korupsi (MCP) Tertinggi Tahun 2022 Tingkat Provinsi Jambi.


Sertifikat Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME yang diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,Ak.,SH.,CFE pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Provinsi Jambi bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD Se-Provinsi Jambi Kamis 14 September 2023 di hotel Swiss Bel kota Jambi.

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan Sertifikat atas Tanah Pemda Bungo yang sudah selesai diproses dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada Rakor yang dibuka oleh Gubernur Jambi tersebut, selain sambutan dari Wakil Ketua KPK dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, juga disampaikan paparan dari pejabat Kementerian ATR/BPN mewakili Sekjen Kementerian ATR/BPN dengan materi "Pemantapan Kolaborasi Pengamanan Hukum Tanah Milik Pemda dan Optimalisasi Sertifikasi Tanah Milik Masyarakat melalui PTSL Tahun 2023 di Provinsi Jambi".
Selain itu juga ada paparan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr.Agus Fatoni,M.Si. dengan materi "Optimalisasi APBD untuk Pengamanan Hukum Barang Milik Daerah dan Dukungan PTSL Tahun 2023 di Provinsi Jambi".
Monitoring Center For Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK) merupakan sistem yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia yang meliputi 8 area intervensi.
Terkait pencapaian nilai indeks MCP KPK untuk Kabupaten Bungo Tahun 2022 tersebut, BPKAD merupakan "penyumbang" nilai tertinggi atas 8 area intervensi MCP yaitu pada area Perencanaan dan Penganggaran APBD dengan nilai 91 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan nilai 92.

Secara lengkap capaian MCP KPK untuk Kabupaten Bungo tahun 2022 atas 8 area intervensi adalah:
1.Perencanaan dan Penganggaran APBD dengan nilai 91;
2.Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai 76;
3.Perizinan dengan nilai 89;
4.Pengawasan APIP dengan nilai 84;
5.Manajemen ASN dengan nilai 60;
6.Optimalisasi Pajak Daerah dengan nilai 79;
7.Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan nilai 92;
8.Tata Kelola Keuangan Desa dengan nilai 88.

Hadir juga pada Rakor tersebut antara lain Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo, Plh.Sekda Bungo Ir.H.Saiful Azhar, Kepala BPKAD Drs.Supriyadi,ME, Inspektur Kabupaten Bungo Hj.Suryana Hendrawati,SE.,ME serta beberapa Kepala OPD dan Kabag Setda Kabupaten Bungo. (Tim Publikasi BPKAD)