Administrator 30 Nov 2022 320

Muara Bungo, Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo mendapat Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah sebesar Rp11,9 milyar. DID tersebut merupakan penghargaan atas kinerja tahun berjalan periode kedua tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Drs.Supriyadi,ME di ruang kerjanya pada Rabu (30/11/2022). 

"Iya, Pemda Kabupaten Bungo mendapat penghargaan berupa Dana Insentif Daerah Tahun 2022 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp11,9 milyar. Penghargaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri  Keuangan  RI Nomor 170/PMK.07/2022 tanggal 22 November 2022 yang kami terima tanggal 29 November 2022" jelasnya.

Ditambahkannya bahwa penghargaan berupa DID tersebut atas kinerja tahun berjalan selama tahun 2022. Menurutnya dalam Provinsi Jambi yang mendapatkan  DID atas kinerja tahun berjalan periode kedua tahun 2022 tersebut ada enam Pemda, termasuk Kabupaten Bungo. "Berdasarkan  PMK Nomor 170/PMK.07/2022 pengalokasian DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua Tahun 2022 dihitung  berdasarkan kinerja daerah. Kinerja tersebut meliputi penggunaan produk dalam negeri dengan bobot prioritas 23, percepatan belanja daerah dengan bobot prioritas 23,  dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting dengan bobot prioritas 23,  serta penurunan inflasi daerah dengan bobot prioritas 31 " tambahnya.

Dijelaskannya bahwa berdasarkan PMK Nomor 170/PMK/07/2022 penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua Tahun 2022 diarahkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang diprioritaskan untuk perlindungan  sosial seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah dan/atau upaya penurunan tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut bahwa laporan rencana penggunaan DID Tahun Berjalan Periode Kedua Tahun 2022 paling lambat disampaikan kepada Kemenkeu RI pada akhir bulan November 2022. "Alhamdulillah untuk Kabupaten Bungo rencana penggunaan DID tersebut telah dilaporkan pada tanggal 30 November 2022 yang lalu melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu RI pada portal http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id" katanya.

Menurut Kepala BPKAD, sebelumnya pada tanggal 30 November 2022 telah dilakukan rapat bersama BKPAD dan Bappeda serta OPD terkait untuk menyusun rencana kegiatan penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua Tahun 2022 dengan mempedomani aturan dalam PMK Nomor 170/PMK.07/2022. (Tim Publikasi BPKAD)




Tuliskan Komentar