Muara Bungo, Seperti diketahui bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pilkada Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia direncanakan pada bulan November 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 166 Ayat (1) pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya sesuai dengan Permendagri Nomor 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Pemilihan Gubernur Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 41/2020, Pemerintah Daerah menyediakan pendanaan kegiatan Pilkada serentak bersama antara Provinsi dan Kabupaten /Kota yang bersangkutan yang dibebankan pada APBD masing-masing Pemda secara proporsional sesuai beban kerja dan tahapan Pilkada serentak
Untuk Kabupaten Bungo, sesuai dengan hasil pembahasan Perubahan KUA PPAS dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta KUA PPAS dan RAPBD Tahun Anggaran 2024, telah disepakati bersama dengan DPRD besaran pagu anggaran berupa hibah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo. Kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Bungo dan Bupati Bungo atas Rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan RAPBD Tahun Anggaran 2024 berlangsung pada Senin 4 September 2023 pada Rapat Paripurna DPRD.
Adapun besaran pagu anggaran hibah untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 sesuai P-APBD Tahun Anggaran 2023 dan RAPBD Tahun Anggaran 2024 adalah Rp40,38 milyar, dengan rincian Rp27,55 milyar untuk KPU Kabupaten Bungo dan Rp12,83 milyar untuk Bawaslu Kabupaten Bungo.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa penyediaan dana hibah kegiatan Pilkada dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) dan Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran total dana hibah.
Secara rinci besaran hibah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo sebagaimana tabel berikut:

Jumlah dana hibah tersebut belum termasuk pendanaan Pilkada serentak yang dianggarkan pada APBD Provinsi Jambi.
Selain hibah untuk pelaksanaan Pilkada oleh KPU dan Bawaslu, Pemda Kabupaten Bungo juga sudah menganggarkan biaya pengamanan Pilkada oleh TNI dan POLRI pada RAPBD Tahun Anggaran 2024.
Proses administrasi selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati dengan KPU dan Bawaslu. Penandatanganan NPHD tersebut akan dilakukan paling lambat 1(satu) bulan sebelum tahapan Pilkada dimulai. (Tim Publikasi BPKAD).