MUARA BUNGO - Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) antara lain bagi PNS dan pensiunan. Pemberian THR tersebut juga diatur Surat Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 900/2069/SJ tanggal 18 April 2022. tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut telah diterbitkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, Pejabat Negara, dan anggota DPRD yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Bungo.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs.Supriyadi,ME saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/4), mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pemberian THR bagi PNS Daerah dan Anggota DPRD di Kabupaten Bungo sudah dilakukan sejak Jumat 22 April 2022 lalu. "Insha Allah THR untuk PNS Daerah itu sudah dapat dicairkan semua pada hari Senin ini (25/4)" katanya.
Ketika ditanya besaran THR yang akan diberikan kepada PNS Daerah, Kepala BPKAD menjelaskan bahwa THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana yang diterima pada gaji bulan April 2022 "Dana yang disiapkan untuk THR adalah sebesar Rp21,01 milyar lebih untuk 4.683 PNS Daerah di Kabupaten Bungo" jelasnya.
Selanjutnya untuk gaji ke tiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 yang besaranya sesuai gaji bulan Juni 2022. "Secara total, gaji ke tiga belas tidak jauh beda dengan THR yaitu Rp21,01 milyar" tutup Kepala BPKAD. (Tim Publikasi BPKAD)