Administrator 21 Feb 2024 405

Sebagai bentuk langkah nyata dalam persiapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah serta untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Kabupaten Bungo melakanakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Sosialisasi ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Amaris, pada Rabu (21/02/2024), dan dibuka langsung oleh Bupati Bungo H.Mashuri, S.P.,ME.

   

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bungo, H Mashuri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bungo dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi tentang Pemamfaatan Jasa dan Layanan Perbankan, sekaligus sosialisasi Penggunaan KKPD.

" KKPD merupakan suatu terobosan yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat untuk efektivitas belanja di daerah, dan Penggunaan KKPD ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi dan mengurangi idle Cash dari Penggunaan uang persediaan," Ujar Bupati.

Mashuri juga menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi, mulai dari pengguna anggaran, KPA, PPTK SKPD dan bendahara pengeluaran, pihaknya tegaskan, agar dapat mengikuti sosialisasi ini secara serius sampai akhir.

"Pahami dan kuasai apa yang menjadi tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah. Bangun kinerja secara cerdas, tuntas dan berkualitas, guna menyukseskan pelaksanaan visi, misi serta program-program, baik program prioritas pemerintah maupun program unggulan daerah dalam upaya kita bersama mewujudkan Kabupaten Bungo maju dan sejahtera" tutupnya.

Ditempat yang sama, Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhari memnjelaskan bahwa Sosialisasi KKPD ini merupakan salah satu upaya Bank Jambi untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Bungo dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

Dalam sosialisasi ini, diberikan informasi mengenai dasar hukum atau peraturan yang mengatur, tata cara penggunaan KKPD.

“Pastinya mulai dari pengajuan permohonan, aktivasi, penggunaan, hingga pelaporan. Harapan kami dengan Bapak/Ibu mengikuti sosialisasi ini agar mendapat pengetahuan mengenai KKPD serta memahami tata cara penggunaan KKPD dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu terkait dengan sosialisasi yang diberikan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo Muhammad Rachmat mengatakan Pemkab Bungo telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD Dalam Pelaksanaan APBD.

     

Peraturan Bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam pelaksanaan APBD.

Sejalan dengan hal tersebut, maka BKAD menginisiasi kegiatan sosialisasi penerapan KKPD di lingkungan Pemkab Bungo yang bertujuan sebagai langkah percepatan Elektronifikasi Transaksi di Pemerintah Daerah.

" Berkaitan itu, pelaksanaan APBD TA 2024 ini, secara aplikatif telah diterbitkan SK Bupati yang mengatur besaran pagu UP, yang meliputi pagu UP KKPD dan UP Bendahara pengeluaran, Alhamdulillah kegiatan Sosialisasi ini merupakan wujud kongkrit penerapan KKPD sesuai arah kebijakan Pemerintah Pusat," Pungkas Rachmat. (Tim Publikasi BPKAD)




Tuliskan Komentar