Muara Bungo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bungo Drs.Mursidi,MM pada Kamis (26/01/2023) memimpin rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan agenda pembahasan rancangan perubahan Peraturan Bupati mendahului penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam (P-APBD) Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan tersebut Sekda Bungo menyampaikan bahwa rencana perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD mendahului penetapan P-APBD TA 2023 antara lain adalah untuk menampung adanya kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari dana DAK dan sumber pendapatan khusus lainnya dari Pemerintah Pusat yang belum masuk dalam APBD induk TA 2023.
"Belum masuknya kegiatan-kegiatan tersebut dalam APBD induk Tahun Anggaran 2023 karena petunjuk teknis penggunaan dana DAK baru terbit di bulan Januari 2023 ini, sedangkan APBD tahun anggaran 2023 disetujui bersama DPRD pada 10 Oktober 2022 yang lalu" terang Sekda.
Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Drs.Supriyadi,ME menambahkan kegiatan yang belum masuk dalam APBD induk TA 2023 selain kegiatan yang bersumber dari dana DAK tersebut, juga kegiatan-kegiatan dari dana DAU yang ditentukan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat, kegiatan-kegiatan dari sisa DID kinerja tahap Kedua tahun anggaran 2022 serta pergeseran-pergeseran anggaran belanja dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi beberapa SKPD.
Rapat menyepakati materi tersebut masuk dalam rencana perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
Hadir pada kesempatan rapat TAPD tersebut Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Kepala BPKAD, Kepala BP2RD, Sekretaris BPKAD, Kabid Anggaran, Kabag Hukum Setda, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda, Kabid di Bapeda dan pejabat/staf Pemda Kabupaten Bungo lainnya. (Tim Publikasi BPKAD)