Administrator 22 Nov 2023 301

Muara Bungo, Rabu 22 November 2023 Pemerintah Kabupoaten Bungo melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Fasilitas Kantor bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo Drs. MURSIDI, M.M. bertempat di Aula Cempaka Kuning Bappeda Kabupaten Bungo dan dihadiri oleh para Pejabat Penatausahaan Barang dan Penggurus Barang.

Sosialisasi Penggunaan Fasilitas Kantor dalam dalam hal ini adalah pengamanan Barang Milik Daerah.

Adapun Dasar hukum pengamanan Barang Milik Daerah seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Fasilitas kantor berupa Barang Milik Daerah yang objeknya Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin (Kendaraan Dinas), Rumah Negara (Rumah Dinas), Selain Gedung dan/atau Bangunan, Rumah Dinas, dan Barang Persediaan yang mempunyai dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).

Mempedomani Pasal 296 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya yang meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.

Dalam rangka pengamanan fasilitas kantor perlu Melakukan pencatatan fasilitas kantor yang digunakan oleh pejabat/pegawai dalam daftar Inventaris Barang, Setiap pejabat/pegawai yang menggunakan fasilitas kantor wajib menandatangani berita acara serah terima penggunaan dan berita acara pengembalian atas fasilitas kantor, Melaksanakan pengawasan dalam bentuk apel kendaraan secara rutin, Setelah berakhirnya masa jabatan/tugas maka fasilitas yang digunakan wajib dikembalikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima (BAST), Penggunaan fasilitas kantor agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Bungo telah melaksanakan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) berupa membuat Pakta Integritas Barang Milik Daerah bagi pejabat/pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo yang menggunakan fasilitas kantor.(Tim Publikasi BPKAD)




Tuliskan Komentar