Jambi, Sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023, pada Senin (5/12/2022) bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi diserahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan DIPA dan daftar alokasi TKD tersebut dilakukan oleh Gubernur Jambi atas nama Menteri Keuangan RI kepada Instansi Vertikal Provinsi Jambi dan Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dalam Provinsi Jambi. Untuk Kabupaten Bungo penyerahan daftar alokasi TKD Tahun Anggaran 2023 diterima oleh Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd.
Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris, S.Sos.,M.H dalam arahannya antara lain menekankan agar penggunaan dana dalam DIPA dan TKD lebih diutamakan untuk pelayanan publik dan dilaksanakan secara terarah dan akuntabel sesuai ketentuan yang ada.
Sementara itu Kepala Kanwil Perbendaharaan Provinsi Jambi Supendi,SE dalam sambutannya meminta kepada penerima DIPA dan alokasi TKD agar realisasinya segera dimulai di awal tahun 2023, supaya dana tersebut dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Adapun Dana TKD Tahun Anggaran 2023 yang bakal diterima oleh Kabupaten Bungo sejumlah Rp1,02 triliyun yang meliputi DAU Rp610,03 milyar, DBH Rp77,80 milyar, DAK Fisik Rp61,17 milyar, DAK Non Fisik Rp144,04 milyar, Dana Desa Rp117,83 milyar dan Hibah Pemerintah Rp9,33 milyar.
Hadir pada kesempatan tersebut para anggota Forkopimda Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Kepala Kanwil Perbendaharaan Provinsi Jambi dan para Kepala Instansi Vertikal Provinsi Jambi, para Bupati dan Walikota atau yang mewakili, serta para Kepala KPPN se-Provinsi Jambi. Turut hadir juga dari Kabupaten Bungo Kepala BPKAD Drs.Supriyadi,ME. (Tim Publikasi BPKAD)