Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini pada awalnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tanggal 15 Januari 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Bungo, yang merupakan gabungan (merger) dari Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dengan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 22 Juli 2008 berubah nama menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKDA) Kabupaten Bungo.
Kemudian lagi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011 dilakukan perubahan nomenklatur (penyebutan nama dinas) menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bungo.
Selanjutnya DPPKAD Kabupaten Bungo dimekarkan menjadi 2 (dua) SKPD yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Bungo berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014.
Dalam konteks pengelolaan keuangan dan barang daerah, BPKAD Kabupaten Bungo dibentuk dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang keuangan dan barang daerah yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang undangan terkait.